3 months ago / Verifikasi CP/CL Kegiatan Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Kabupaten PakPak Bharat / 111 View
Kopi adalah salah satu komoditi perkebunan nasional yang memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Kopi merupakan komoditi yang strategis, bukan hanya dikenal sebagai bahan minuman yang berkhasiat dan dapat menyegarkan badan, namun bagi petani kopi adalah lebih dari itu, kopi mempunyai arti ekonomi yang cukup penting. Kopi merupakan salah satu komoditi perkebunan yang sangat potensial untuk mendukung peningkatan ekspor Indonesia. Secara umum, terdapat dua jenis biji kopi, yaitu arabika (kualitas terbaik) dan robusta.
Keterbatasan lahan pertanian mendorong masyarakat/ petani membuka lahan baru di kawasan hutan, dengan cara menebang dan membongkar tanaman hutan serta membakar sisa-sisa tanaman dan semak belukar, akibatnya lahan menjadi kritis. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah melalui penerapan sistem agroforestri berbasis kopi. Sistem agroforestry merupakan perpaduan antara usaha pertanian dengan usaha kehutanan. Manfaat Agroforestry Berbasis Kopi pada kebun kopi secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu manfaat secara ekologis dan ekonomis. Secara ekologis manfaat penerapan agroforestry berbasis kopi antara lain adalah : Konservasi tanah, Konservasi air, Konservasi keanekaragaman hayati, Penambahan unsur hara, Penambahan cadangan karbon, Menekan serangan hama dan penyakit.
Sebagian besar tanaman kopi dikelola oleh petani perkebunan rakyat. Berdasarkan angka sementara statistik perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, saat ini Sumatera Utara adalah salah satu daerah penghasil kopi dengan total luas areal pertanaman kopi arabika seluas 80.020,90 Ha dengan produksi 76.528 ton. Selain kopi jenis arabika juga terdapat kopi jenis robusta dengan total luas areal 17.838 Ha dengan produksi 10.406 ton.
Maka untuk mendukung hal tersebut Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2024 mengalokasikan dana untuk bantuan benih tanaman kopi dalam mendukung agroforestry dan sosialisasi pelaksanaan bimbingan teknis yang dimuat dalam Kegiatan Pengawasan mutu, penyediaan dan peredaran benih tanaman sub kegiatan pengawasan mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan dan Perkebunan pengawasan mutu, penyediaan benih kopi mendukung agroforestry melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA APBD-SKPD) Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.
Verifikasi kegiatan Kegiatan Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Sub Kegiatan Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Hortikultura, Tanaman Pangan dan Perkebunan/Pengawasan Mutu, Penyediaan Benih Kopi Mendukung Agroforestry dilaksanakan Kabupaten Pakpak Bharat untuk menindaklanjuti surat usulan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 520/ 4479/ 1215.205/ XII/ 2023 perihal Penyampaian Permohonan CPCL Kegiatan Pengawasan Mutu, Penyediaan Benih Kopi Mendukung Agroforestry Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2023.
Adapun Kelompok Tani calon Penerima Bantuan Benih Tanaman Kopi mendukung Agroforestry di Kabupaten Pakpak Bharat yang telah diverifikasi oleh Tim dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Povinsi Sumatera Utara adalah sebagai Berikut : Kelompok Tani KTH Dos Ukur Mersada, Desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak, Ketua Kelompok : Hormat Bancin, Bendahara : Maman Manik, Sekretaris : Lungun Berutu. Untuk kelengkapan administrasi kelompoh tani Dos Ukur Mersada tergolong legkap, memiliki akte notaris, izin usaha pemanfaatan huta, dan SIMLUHTAN maka kelompok tani yang diusulkan yaitu Kelompok Tani KTH Dos Ukur Mersada dapat direkomendasikan untuk menerima bantuan benih kopi mendukung Agroforestry tahun 2024. Selain itu juga Kelompok Tani KTH Dos Ukur Mersada telah mempunyai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK.989/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 tanggal 09 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Dos Ukur Mersada Seluas 104 Ha Pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak Kabupaten PakPak Bharat serta telah memiliki Akte Notaris tentang penetapan kelompok tani