Sejarah singkat perkebunan
Gambaran Umum Dinas Perkebunan pronvinsi Sumatera Utara
1. Periode tahun 1958 s/d 1963.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan laut, Kehutanan dan Karet Rakyat Kepada Daerah Swatantru Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 169 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 1490), di Sumatera Utara terdapat 2 (dua) institusi yang menangani/mengurusi Karet Rakyat yaitu Dinas Karet Rakyat dan Yayasan Karet Rakyat. Mengenai tanggal, bulan dan tahun berdirinya kedua Institusi tersebut tidak bisa lagi ditelusuri secara pasti tetapi kedua institusi ini merupakan cikal bakal pembentukan Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Utara.
2. Periode tahun 1963 s/d 1968
Pada periode ini Dinas Karet Rakyat dan Yayasan Karet Rakyat dilebur menjadi perwakilan dana tanaman keras Propinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan urusan perkebunan berdasarkan Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Utara:
3. Periode 1968 s/d 1977.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perkebunan Nemor 74/KPTS/SP/5/68 tanggal 18 Mei 1968 dan ditindak lanjuti dengan keputusan Gubernur KDH TKI Sumatera Utara Nomor 511/XXII/GSU tanggal 6 Nopember 1968 maka pada tanggal 1 Oktober 1968 dibentuk Dinas Perkebunan Rakyat Propinsi Dati | Sumatera Utara untuk melaksanakan urusan Perkebunan Rakyat sedang untuk melaksanakan urusan Perkebunan Besar dibentuk Inspektorat Perkebunan Besar II. Untuk menunjang kegiatan Dinas Perkebunan Rakyat didirikan Badan Urusan CESS Daerah Propinsi Sumatera Utara yang bertugas mengumpulkan dana di luar sumber APBN yang berasal dari kutipan pajak eksport hasil perkebunan yang dipergunakan untuk melaksanakan pembibitan tanaman perkebunan untuk disalurkan kepada petani pekebun.
4. Periode 1977 s/d 1993.
8. Periode 2008 s/d sekarang
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 28 November 2008 tentang Dinas- Dinas Daerah, Bagian Ketujuh Belas Pasal 35 dijelaskan bahwa kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
2. Dinas Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah/kewenangan provinsi, dibidang produksi perkebunan, perlindungan perkebunan, usaha tani perkebunan, dan sarana usaha perkebunan serta tugas pembantuan.
1. Perumusan kebijakan dibidang produksi perkebunan, perlindungan perkebunan, usaha tani perkebunan dan sarana usaha perkebunan
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang produksi perkebunan, perlindungan perkebunan, usaha tani perkebunan dan sarana usaha perkebunan
3. Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang perkebunan
4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perkebunan:
5. Pelaksanaan tugas petubantuan dibidang perkebunan;
6. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pada tahun 2014 Dinas Perkebunan di Pimpinan oleh Ir. Herawati N, M.MA sampai dengan tahun 2020, pada kepemimpinan Ibu Ir. Herawati merupakan kepala Dinas Wanita Pertama Di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara. DI era Beliau banyak prestasi yang di dapatkan dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara salah satunya salah satu OPD terbaik dalam katagori OPD Paling Informatif no 3 di Sumatera Utara.
Pada tahun 2020 ibu Ir. Herawati N, M.MA melanjutkan karir sebagai Widiaswara di BPSDM Sumatera utara dan Posisi Kepala Dinas Dipegang Sementera Oleh Bapak Ir. Nazli, M.MA yang sebelumnya menjabat sebagai Seketaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara sampai tahun 2021. Pada tahun 2021 Terpilihnya Kepala Dinas Yang baru yaitu Ibu Ir. Lies Handayani Siregar M.MA yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang sarana dan Prasarana Perkebunan Dinas Perkebunan ProvinsiSumatera Utara.
Pada tahun 2022 Dinas Perkebunan dan bergabung menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara Dengan Keluarnya Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Prangkat daerah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari 4 bidang dan 6 UPTD yaitu Bidang Perkebuan, Bidang Peternakan, Bidang Perlindungan dan Kesehatan Hewan, Bidang Pembinaan Usaha, UPTD Perbeniha, UPTD Kesehatan Hewan, UPTD Klinik Hewan, UPTD Inseminasi Buatan, UPTD Pembibitan Sihitang dan UPTD Pembibitan Labusona.
Dan pada saat ini Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara Di Pimpin Oleh Bapak M. Zakir Syarif Daulay, S.Hut, MM sejak tanggal 31 Agustus 2023 sampai saat ini.