TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
Tugas, Fungsi, dan Struktur Perangkat Daerah
Tugas, fungsi dan struktur Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut :
- Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan bidang perkebunan dan peternakan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan, yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
- Dinas Perkebunan dan Peternakan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis sekretariat, perkebunan, pembinaan usaha, peternakan, perlindungan dan kesehatan hewan sesuai dengan bidang lingkupnya;
- pelaksanaan kebijakan teknis sekretariat, perkebunan, pembinaan usaha, peternakan, perlindungan dan kesehatan hewan sesuai dengan bidang lingkupnya;
- pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis sekretariat, perkebunan, pembinaan usaha, peternakan, perlindungan dan kesehatan hewan sesuai dengan bidang lingkupnya;
- pelaksanaan administrasi teknis sekretariat, perkebunan, pembinaan usaha, peternakan, perlindungan dan kesehatan hewan sesuai dengan bidang lingkupnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
- Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai uraian tugas :
- menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, penilaian kinerja serta pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana kegiatan Dinas, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- menyelenggarakan pelaksanaan, pertanggungjawaban anggaran, penyusunan dan pelaporan keuangan Dinas;
- menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
-
- menyelenggarakan pengkajian dan pemberian dukungan dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsi Dinas;
- menyelenggarakan program perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsi Dinas;
- menyelenggarakan koordinasi dalam rangka pelayanan di kesekretariatan, perkebunan, pembinaan usaha, peternakan, perlindungan dan kesehatan hewan sesuai dengan bidang lingkupnya dengan dinas/lembaga lintas Kabupaten/Kota;
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan tugastugas teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kesekretariatan, perkebunan, pembinaan usaha, peternakan, perlindungan dan kesehatan hewan sesuai dengan bidang lingkupnya;
- menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Gubernur,.
- Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas, Kepala Dinas :
- Sekretariat;
- Bidang Perkebunan;
- Bidang Pembinaan Usaha;
- Bidang Peternakan dan
- Bidang Perlindungan dan Kesehatan Hewan;
- UPTD Dinas terdiri dari :
- UPTD Perbenihan;
- UPTD Inseminasi Buatan;
- UPTD Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- UPTD Klinik Hewan;
- UPTD Pembibitan Ternak Ruminansia Lobu Sona;
- UPTD Ternak Unggas dan Sapi Sihitang;
Kelompok Jabatan Fungsional.