4 months ago / PERTEMUAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN / 110 View
Pengembangan kelembagaan merupakan salah satu komponen pokok pembangunan pertanian dan perdesaan. Namun sementara ini, kelembagaan petani cenderung hanya diposisikan sebagai alat untuk mengimplementasikan proyek belaka, belum sebagai upaya untuk pemberdayaan yang lebih mendasar. Mengingat kelembagaan penyuluhan pertanian di Sumatera Utara sampai saat ini masih dalam tahap pembenahan termasuk didalamnya kelembagaan kelompok tani, Gapoktan atau LEM (LembagaEkonomi Masyarakat), sehingga keberadaan penyuluh masih dianggap penting sebagai fasilitator dan motivator dalam mengerjakan pembenahan kelembagaan tersebut.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara melalui bidang pembinaan usaha mengadakan kegiatan Pertemuan Pembinaan Kelembagaan Perkebunan dan Peternakan di kabupaten Asahan. Tujuan dari pertemuan ini di harapkan Dapat Meningkatkan Tingkat Pengetahuan, Keterampilan, Dan Kreativitas Dari Peternak Sasaran Pemberdayaan Ataupun Pendampingan.
Dalam sambutan mewakili Kepala Dinas Perkebunan dan peternakan Sumatera utara Ibu Primawati mengatakan Pertemuan Ini Merupakan Kesempatan Yang Baik Bagi Peserta Untuk Dapat Mengidentifikasi Kemampuan Yang Dimiliki Dan Bagaimana Hal Tersebut Dapat Dikembangkan Melalui Kerja Gotong Royong Diantara Setiap Anggota Dalam Kesatuan Kelembagaan.
Beliau juga menambahkan Kelembagaan Peternakan Sebagai Wadah Organisasi Peternak Yang Berperan Penting Dalam Proses Usaha Ternak, Yang Mampu Berorientasi Pada Agribisnis Peternakan Dari Hulu Hingga Hilir, Serta Membangun Jejaring Dengan Para Pemangku Kepentingan Terkait.
Kelembagaan peternakan sebagai wadah organisasi peternak yang berperan penting dalam proses usaha ternak, yang mampu berorientasi pada agribisnis peternakan dari hulu hingga hilir, serta membangun jejaring dengan para pemangku kepentingan terkait. Kelembagaan peternakan sebagai wadah organisasi peternak erat kaitannya dengan sebuah proses pemberdayaan peternak. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2013 tentang pemberdayaan peternak menyebutkan bahwa pemberdayaan peternak merupakan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan pemangku kepentingan di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan peternak.
Penguatan kelembagaan sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan peternak. Hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri pertanian republik indonesia nomor 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan peternak yang menyebutkan bahwa kelembagaan ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk peternak guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan peternak. Kelembagaan peternak termasuk di dalamnya kelompok peternak dibentuk oleh para peternak atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
Tidak lupa saya meminta kerjasama yang aktif bagi para pihak yang hadir pada kesempatan kali ini, bersama melakukan kolaborasi yang baik dalam meningkatkan kemampuan untuk mecapai kemakmuran terkhususnya bagi para peternak.