
9 months ago / Bimbingan Teknis Pengolahan kegiatan Pengembangan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak / 217 View
Pengembangan sektor hilir merupakan concern pemerintah saat ini. Konsistensi terhadap pengembang sektor hilir merupakan kunci yang akan membawa Indonesia melompat dari negara berkembang menjadi negara maju. Hal ini juga berlaku di subsektor peternakan yang menyimpan potensi dan peluang yang cukup besar untuk dikembangkan. Komitmen pemerintah dalam mendukung hilirisasi ini diwujudkan melalui program-program yang berfokus pada pengolahan hasil dan peningkatan nilai tambah serta daya saing produk olahan peternakan hingga membuka peluang ekspor untuk produk-produk olahan.
Konsep hilirisasi peternakan bukan tentang menghasilkan daging sapi, susu, atau telur, dari proses budidaya ternak, tetapi lebih luas lagi yaitu tentang bagaimana kita bisa mengolah produk-produk ini menjadi berbagai macam produk olahan sehingga nilai tambah produk hasil ternak tersebut meningkat secara signifikan. Misalnya dari daging sapi maupun ayam dapat diolah menjadi pangan olahan bakso, nugget, sosis, dan kornet. Demikian juga dengan susu segar yang bisa diolah menjadi susu pasteurisasi dengan varian rasa, keju, yoghurt, es krim, kefir, dll. Sementara dari telur dapat diolah menjadi telur asin.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengolahan kegiatan Pengembangan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak yang di laksanakan di Hotel Grand Antares Jalan SM Raja Medan pada tanggal 27 – 28 Juni 2024.
Kegitan ini memiliki bertujuan memfasilitasi pengembangan kapasitas pelaku usaha pengolahan hasil ternak terkait teknis pengolahan beberapa produk hasil ternak dan sosialisasi izin edar produk olahan pangan hasil ternak.
Acara Pertemuan diawali dengan kata sambutan dan arahan dari Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Usaha Ir. Primawati Pangaribuan, M.Si., dan sekaligus membuka acara pertemuan Bimbingan Teknis Pengolahan kegiatan Pengembangan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak Tahun Anggaran 2024 secara resmi.
Acara pembukaan kemudian diikuti dengan pemaparan materi pertama oleh Trie Wahyunu dari D3lyn Food yaitu Pengolahan Produk Susu dalam hal ini Cream Cheese dari susu kambing. Namun sebelum melakukan praktek bembuatan cream cheese, pemateri terlebih dahulu memaparkan tentang jenis-jenis keju yang ada. Ada lebih dari 400 jenis keju di dunia. Cream cheese yang dipraktekkan pada Bimtek Pengolahan adalah European cream cheese. Peserta pertemuan dibagi ke dalam 4 kelompok dimana masing-masing kelompok akan membuat cream cheese dari 3 liter susu. Bahan yang digunakan selain susu adalah bakteri cream cheese, rennet dan garam halus non yodium. Susu yang digunakan adalah susu kambing yang sudah dipasteurisasi sebelumnya sebagai syarat mutlak dari tahap awal pengolahan.
Pada sesi malam diisi dengan materi terkait perizinan dari Balai Besar POM dan satuan tugas LJPH Provinsi Sumatera Utara yaitu bapak Tengku Awalludin, S. Farm, A.Pt. Materi dari Balai Besar POM dititik beratkan pada izin edar pangan olahan PIRT dan izin edar pangan olahan BPOM RI MD. Izin edar sendiri dimaksudkan untuk menjamin pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi karena tidak terdapat cemaran biologis, kimia dan benda lain, selain itu aman karena tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya. Izin edar ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, meningkatkan image produk serta memperluas kesempatan pasar.
Makmur Nasution, S. Ag, M.Si dari Satuan Tugas LJPH Provinsi Sumatera Utara Materi dari satuan tugas LJPH provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses prosuksi, produk, sumber daya dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH. Ruang lingkup penerapan sistem jaminan produk halal mencakup kategori barang yang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Yang kedua kategori jasa meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.
Peserta pertemuan Bimbingan Teknis Pengolahan kegiatan Pengembangan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak Tahun Anggaran 2024 adalah pelaku usaha pengolahan hasil ternak dari 3 kabupaten/kota di Sumatera Utara kabupaten Deli Serdang sebanyak 6 orang, kabupaten Serdang Bedagai sebanyak 6 orang dan kota Binjai sebanyak 8 orang. Total peserta yang hadir pada Bimbingan Teknis Pengolahan kegiatan Pengembangan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak Tahun Anggaran 2024 adalah 20 orang pelaku usaha.